PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PROBLEMATIKA SOSIALNYA
收藏DataCite Commons2025-06-29 更新2025-09-08 收录
下载链接:
https://figshare.com/articles/dataset/PERNIKAHAN_BEDA_AGAMA_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_ISLAM_DAN_PROBLEMATIKA_SOSIALNYA/29432207
下载链接
链接失效反馈官方服务:
资源简介:
Pernikahan beda agama merupakan salah satu isu yang menimbulkan kontroversi dalam masyarakat Indonesia, terutama dalam perspektif hukum Islam. Perdebatan terkait keabsahan pernikahan beda agama terjadi di kalangan ulama, dengan beberapa pendapat yang membolehkan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab, namun secara umum, mayoritas ulama menolak praktik pernikahan beda agama. Dalam konteks hukum positif Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pernikahan dianggap sah apabila sesuai dengan hukum agama masing-masing, sehingga perkawinan beda agama seringkali tidak dapat dicatatkan secara resmi di lembaga peradilan agama. Problematika sosial yang timbul dari pernikahan beda agama meliputi ketidakpastian status anak, hak waris, dan perwalian yang dapat menimbulkan konflik di masa depan. Selain itu, berbagai faktor yang mendorong terjadinya pernikahan beda agama antara lain hamil di luar nikah, ketidakpedulian terhadap agama dan hukum, serta pengaruh harta dan status sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah studi pustaka (<i>library research</i>) dengan mengkaji literatur yang relevan dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama memiliki implikasi hukum dan sosial yang cukup kompleks, baik dari sisi agama maupun dari sisi negara. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan kesadaran hukum bagi masyarakat sangat diperlukan agar pernikahan yang dilakukan tidak hanya sah secara administrasi tetapi juga sah menurut syariat Islam dan tidak menimbulkan konflik sosial.
跨宗教婚姻是印尼社会中引发争议的议题之一,尤其从伊斯兰法律视角来看。关于跨宗教婚姻有效性的争论在宗教学者(ulama)群体中展开:部分观点允许穆斯林男性与有经人(ahli kitab)女性结婚,但总体而言,多数宗教学者反对跨宗教婚姻实践。在印尼实证法(hukum positif)语境下,《1974年第1号婚姻法》明确规定,婚姻需符合双方各自宗教法律方可视为有效,因此跨宗教婚姻往往无法在宗教法院机构正式登记。跨宗教婚姻引发的社会问题包括子女身份不确定性、继承权及监护权争议,这些可能在未来导致冲突。此外,推动跨宗教婚姻的因素涵盖未婚先孕、对宗教与法律的漠视,以及财富和社会地位的影响。本研究采用文献研究法(library research),分析多来源的相关文献。结果显示,跨宗教婚姻无论从宗教还是国家层面,均具有复杂的法律与社会影响。因此,公众需具备全面认知与法律意识,确保婚姻不仅在行政层面有效,亦符合伊斯兰教法(syariat Islam)且不引发社会冲突。
提供机构:
figshare
创建时间:
2025-06-29



