Indonesia - Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (National Violence Monitoring System) 2007
收藏WORLD BANK GROUP2016-06-27 更新2026-03-28 收录
下载链接:
https://datacatalog.worldbank.org/search/dataset/0048467
下载链接
链接失效反馈官方服务:
资源简介:
Database Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) 2007 berisi tentang informasi kekerasan sebagai tindakan, baik antarindividu dan antarkelompok, yang menyebabkan atau dapat menyebabkan dampak fisik bagi manusia dan properti.Untuk menentukan apakah suatu tindakan tergolong tindak kekerasan digunakan kriteria berikut:· Tindakan yang menyebabkan atau dapat menyebabkan dampak fisik pada manusia atau bangunan: jika ada dampak fisik seperti tewas, luka, pemerkosaan/pelecehan, bangunan rusak, kaca pecah, rumah terbakar dan sejenisnya termasuk dalam definisi kekerasan SNPK. Definisi ini berlaku sepanjang surat kabar melaporkan adanya dampak, meskipun tidak merinci berapa jumlahnya.· Tindakan yang menghalangi kebebasan seseorang atau kelompok: tindakan tertentu mungkin tidak berdampak secara fisik, namun secara paksa membatasi kebebasan bergerak. Misalnya, penculikan di mana pelaku menuntut tebusan. Mungkin korban penculikan tidak mengalami luka fisik, namun insiden tersebut tetap dicatat sebagai tindak kekerasan.· Tindakan yang dilakukan secara sengaja dan dengan kesadaran: menurut metodologi SNPK, suatu tindakan hanya dapat dianggap kekerasan apabila dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar. Dampak fisik yang disebabkan kecelakaan (tidak sengaja) atau oleh pelaku yang mengalami gangguan jiwa (tidak sadar) tidak dicatat oleh SNPK.
2007年全国暴力监测系统(Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan,简称SNPK)数据库收录了个体间、群体间暴力行为的相关信息,此类行为已造成或可能造成人类与财产的物理损害。
用于判定某一行为是否属于暴力行为的判定标准如下:
· 已造成或可能造成人类或建筑物物理损害的行为:若存在死亡、受伤、强奸/猥亵、建筑物损毁、玻璃碎裂、房屋起火等类似物理损害情形,均纳入SNPK定义的暴力行为范畴。即便新闻报道仅提及损害发生、未明确具体数量,该定义依然适用。
· 阻碍个人或群体自由的行为:部分行为可能未造成物理损害,但以强制手段限制行动自由。例如行为人索要赎金的绑架行为,即便绑架受害者未遭受身体伤害,该事件仍会被记录为暴力行为。
· 故意且意识清醒状态下实施的行为:根据SNPK的研究方法论,仅当行为系故意且在意识清醒状态下实施时,方可被认定为暴力行为。因意外(非故意)或行为人存在精神障碍(意识不清)所造成的物理损害,均不会被SNPK收录。



