five

Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah

收藏
Mendeley Data2024-01-31 更新2024-06-26 收录
下载链接:
https://data.mendeley.com/datasets/txm72g8ybs
下载链接
链接失效反馈
官方服务:
资源简介:
Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditingkat provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan dapat memberikan bantuan sosial dan hibah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Hibah tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari penelitin ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab penerima hibah uang yang bersumber dari BPBD oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Dalam pemberian hibah ini tidak hanya pemerintah saja yang mempertanggung jawabkan hibah yang sudah dberikan, dalam hal ini juga para penerima hibah itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai pemenerimaan hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pertanggungjawaban penerima hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah adalah berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan apabila ada sisa dana hibah yang masih tidak digunakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan maka, sisa dana hibah tersebut harus dikembalkan ke rekening kas daerah.

地方自治的核心支柱之一,是地方政府自主统筹本区域财政的法定权限。作为省级行政层级的施政主体,省级地方政府可依据《2011年第32号内政部法规(Peraturan Menteri Dalam Negeri)》开展社会救助与专项拨款发放工作。此类拨款的设立需通过针对地方财政收支预算(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,简称APBD)的地方条例(Peraturan Daerah,简称Perda)相关条款予以规范。本研究旨在明确地方政府所获、源自印尼地方灾害管理局(Badan Penanggulangan Bencana Daerah,简称BPBD)的资金拨款受领方的责任义务。本研究采用规范法学研究方法,所采用的研究路径为法规导向型研究法。在该拨款流程中,不仅拨款主体(政府)需对已拨付资金承担监管责任,拨款受领方同样负有对应义务。本研究采用规范法学研究方法。地方政府受领源自APBD的资金类拨款的管理规则,需严格遵循《2011年第32号内政部关于APBD资金拨款与社会救助发放指南》。地方政府所获APBD资金拨款的受领方,其责任义务具体体现为:提交拨款使用情况报告、出具责任承诺书,明确所获拨款已按照NPHD规定的用途使用;同时需提供符合法律法规要求的完整、合法支出凭证。若至对应预算年度结束时仍有未使用的拨款结余资金,则需将该结余资金全额上缴至地方国库账户。
创建时间:
2024-01-31
二维码
社区交流群
二维码
科研交流群
商业服务