Pendapat Mengenai Pasal-pasal KUHP, Kebebasan Berpikir dan Kebebasan Berdemokrasi
收藏NIAID Data Ecosystem2026-05-02 收录
下载链接:
https://zenodo.org/record/14413674
下载链接
链接失效反馈官方服务:
资源简介:
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana, khususnya di pasal 188-190 mengatur terkait Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara. Dalam KUHP tersebut mengatur hal-hal berikut:
a. Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
b. Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal-pasal di atas ditemukan pertentangan antara kebebasan dalam demokrasi dan kebebasan berpikir, misalnya pada pasal 188 ayat 1 “Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme/leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Yang dimaksud dengan "menyebarkan dan mengembangkan" adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme/marxisme/leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila. Dari paragraf di atas, setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan perannya di kehidupan berdemokrasi dilarang untuk menggunakan pemikiran atau ajaran komunisme (marxisme-leninisme). Karena hal tersebut dianggap bertanggungjawab atas peristiwa kemanusiaan di tahun 1965, sehingga sejak tahun 70an, pemikiran marxisme/leninisme sudah mulai dibatasi, mulai dari razia buku-buku, seminar, serta pembatasan pembahasan tentang pemikiran-pemikiran yang ada di dunia kampus yang menyangkut komunisme /marxisme /leninisme.
Selain karena trauma sejarah, Indonesia sebagai negara demokrasi Pancasila, dimana menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, musyawarah untuk mufakat, mengutamakan kepentingan bersama, dan berlandaskan nilai ketuhanan, sehingga dalam rangka penguatan Pancasila sebagai dasar negara dalam melarang segala ideologi ataupun pemikiran yang bertentangan Pancasila. Sehingga komunisme, marxisme dan leninisme dianggap bertentangan dengan sila-sila Pancasila, terutama dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Ricoeur kebebasan adalah kemampuan manusia untuk bertindak secara otonom, dan memilih dalam batas – batas tertentu, dengan kesadaran akan tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain. Sehingga kebebasan berpikir dapat diartikan sebagai kemampuan manusia dalam berpikir secara otonom dan berpendapat tanpa pengaruh yang lain, serta kebebasan untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi dan ide apa pun tanpa batasan. Kebebasan berpikir terhadap ideologi atau ajaran komunisme/marxisme/leninisme dalam lingkup pembelajaran atas nilai-nilai seharusnya tidak perlu dilarang, namun yang seharusnya dilarang hanyalah gerakan yang memiliki niat untuk menggantikan ideologi Pancasila. Ketika masih di alam pikiran, hampir semua tidak bisa dan tidak ada yang mampu membatasi pikiran seseorang. Pemikiran komunisme/marxisme/leninisme juga memiliki niatan pemikiran baik dalam beberapa sudut pandang, sehingga dapat menambah wacana dan opsi yang lebih banyak dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Menurut saya saat ini Indonesia masih menerapkan kebebasan dalam demokrasi yang terbatas, khususnya yang menyangkut wilayah ideologi, namun tidak membatasi kebebasan berpikir masyarakatnya, apalagi setelah reformasi 1998 banyak kampus-kampus sudah kembali membahas segala pemikiran di mimbar kampus tanpa batasan.
创建时间:
2024-12-12



