Peranan Kecerdasan Buatan Dalam Kekuasaan Yang Dimiliki Presiden Yaitu Kekuasaan Eksekutif, Arswendi Valerian R Fisang (1312400185)
收藏NIAID Data Ecosystem2026-05-02 收录
下载链接:
https://zenodo.org/record/15081324
下载链接
链接失效反馈官方服务:
资源简介:
Peranan Kecerdasan Buatan Dalam Kekuasaan Yang Dimiliki Presiden Yaitu Kekuasaan Eksekutif
Dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa presiden mempunyai kekuasaan eksekutif yang bertanggungjawab penuh atas jalannya pemerintahan suatu negara. Sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak ada pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden menjalankan kedua fungsi itu secara bersamaan yang artinya semua kekuasaan eksekutif berada pada tangan presiden.
Kecerdasan Buatan atau (AI) adalah “teknologi yang berbentuk mesin yang dapat menirukan perilaku manusia serta dikembangkan dengan pengetahuan berpikir manusia dan dapat melakukan prosedur berpikir manusia”. Kecerdasan buatan atau Teknologi Artificial Intelligence (AI) yang diciptakan guna dapat melakukan kegiatan sedemikian rupa seperti manusia telah menjadi suatu keresahan bagi kehidupan masyarakat sebagaimana Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence dapat melakukan tindakan hukum atau perbuatan hukum yang sama seperti yang dapat dilakukan oleh manusia.
Kecerdasan buatan (AI) diciptakan untuk menjadi pintar dan cerdas guna bisa mengerjakan tugas-tugas persis dan lebih baik seperti dikerjakan oleh manusia seiring meniru fungsi- fungsi dari otak manusia, dalam halnya penalaran, pemikiran, pengetahuan, pengertian bahasa, pengambilan keputusan, serta penyelesaian masalah. Dengan input manusia, Kecerdasan buatan dimungkinkan bisa menerima pengetahuan serta dengan simulasi proses penalaran, kecerdasan buatan dapat menggunakan pengetahuannya dan berpikir seperti manusia guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Meskipun tidak bisa menerima peneliti, pengalaman, dan pengetahuan layaknya manusia, namun melalui upaya yang diberikan oleh manusia, Artificial Intelligence dapat memperoleh pengetahuan yang dibutuhkannya.
Dapat disimpulkan bahwa Kecerdasan buatan diciptakan sedemikian rupa dengan tujuan untuk sama seperti manusia bahkan dapat melebihi dari manusia dalam membantu atau sebagai pengganti manusia untuk melakukan suatu perbuatan. Dengan demikian Kecerdasan buatan yang dapat melakukan perbuatan hukum ini tidak dapat digolongkan ke dalam obyek hukum melainkan dapat digolong sebagai subyek hukum yang sederajat dengan subyek hukum lainnya.
Kecerdasan buatan dapat sangat membantu kekuasaan eksekutif yang di miliki presiden, dan dengan adanya kecerdasan buatan ini presiden dengan mudah dapat meningkatkan efisiensi pemerintahnya. Dalam era transformasi digital. kecerdasan buatan memiliki potensi besar untuk mendukung peran eksekutif presiden, baik dalam pengambilan keputusan, pemrosesan dokumen, pengolahan data, efisiensi birokrasi, maupun pelayanan publik. Pegawai pemerintah pastinya akan dapat lebih fokus lagi pada tugas-tugas yang lebih kompleks, sementara tugas-tugas di atas dapat diselesaikan dengan cepat dan akurat oleh sistem kecerdasan buatan
Dengan Adanya Kecerdasan buatan ini dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah tertentu. Seperti, meningkatkan efisiensi dan akurasi pengambilan keputusan presiden. Sebagai kepala eksekutif, presiden sering dihadapkan pada keputusan kompleks yang membutuhkan analisis data besar, seperti dalam perencanaan ekonomi, penanganan bencana, atau kebijakan kesehatan. Dengan kemampuan analisis data yang cepat, dapat membantu presiden memproses informasi dalam jumlah besar untuk menghasilkan keputusan yang berbasis data. Namun, dibalik keunggulan Al tidak lupa bahwa akan selalu ada ancaman dan dampak negatif yang ditimbulkan. Salah satu ancaman utama yang timbul dari AI adalah hilangnya pekerjaan akibat otomatisasi
创建时间:
2025-03-25



