five

tilang syariah di lombok, Arswendi Valerian R Fisang 1312400185

收藏
NIAID Data Ecosystem2026-05-02 收录
下载链接:
https://zenodo.org/record/15004006
下载链接
链接失效反馈
官方服务:
资源简介:
Kebijakan tilang syariah menciptakan ketidak adilan dalam penegakan hukum lalulintas. Menurut prinsip keadilan, aturan lalu lintas seharusnya berlaku sama untuk semua orang tanpa melihat latar belakang agama, suku, ras, atau golongan. Oleh sebab itu dengan adanya kebijakan rilang syariah pelanggar non Muslim merasa di rugikan atau di perlakukan tidak adil, yang berujung menimbulkan diskriminasi. Kebijakan ini memicu kontroversi publik yang akan menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian. Ketika penegakan hukum tidak di perlakukan secara adil, yang pada akhirnya dapat menurunkan efektivitas penegakan hukum. Kebijakan tilang syariah ini justru di anggap menghilangkan kewenangan polisi dari tugas pokok dan fungsi mereka sebagai penegak hukum yang menjaga dan menegak kan hukum secara adil. Kebijakan ini harus di nilai berdasarkan konsekuensinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Meskipun bertujuan memperkenalkan pendekatan humanis dengan menggunakan cara perspektif agama, Kebijakan ini lebih banyak menimbulkan konsekuensi negatif seperti diskriminasi dan kontroversi publik. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan hukum positif. Di karenakan hukum positif harus berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan keadilan. Kebijakan tilang syariah ini bertentangan dengan prinsip keadilan karena hanya berlaku untuk umat Islam. Tujuan hukum adalah melindungi kepentingan individu dan masyarakat secara seimbang. Kebijakan ini gagal melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan karena menciptakan ketidakadilan. Republik Indonesia ini selain bukan Negara Sekuler, juga bukan Negara Agama, artinya agama tertentu di negeri ini tidak boleh memaksakan ajaran agamanya sendiri, untuk dijadikan sebagai sistem dalam bernegara. Menerapkan Tilang Syariah itu sama halnya dengan mau menjadikan Syariat Agama (Islam) sebagai Peraturan Lalu Lintas. Ini tidak ada dasar hukumnya dalam UU Lalu Lintas. Dalam Pasal 29 UUD 1945 ayat 1, memang menyatakan Indonesia ini sebagai Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam ayat 2 nya dinyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Penerapan kebijakan ini memiliki beberapa dampak yang sangat berbahaya. Pertama, kebijakan ini berisiko membahayakan pengendara lainnya di jalan. Bayangkan jika seseorang yang tidak memiliki keterampilan berkendara yang memadai, tetapi bisa membaca Al-Qur’an dengan baik, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan tanpa mendapat hukuman. Meskipun dia bisa melafalkan ayat-ayat suci, itu tidak membuatnya menjadi pengendara yang aman dan terampil. Ia tetap bisa menjadi ancaman bagi dirinya sendiri dan orang lain, karena tidak memiliki kemampuan teknis dalam berkendara yang baik. Kedua, kebijakan ini berisiko memperkenalkan pemahaman yang keliru mengenai agama dan keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Penegakan hukum tidak seharusnya diwarnai dengan aspek religiusitas yang berlebihan. Membawa-bawa nama agama untuk alasan sekadar menambah nilai religiusitas di ruang publik bisa jadi menciptakan kesan bahwa agama hanya dapat diukur dengan formalitas simbolis seperti membaca Al-Qur’an dan melupakan esensi mendalam dari agama itu sendiri, yaitu pengamalan nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Kesimpulannya, kebijakan tilang syariah yang sempat di terapkan oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah tidak termasuk menata negara dalam perspektif agama. Kebijakan ini menciptakan diskriminasi, kontroversi publik, dan penyimpangan dari tugas polisi dalam menegakkan hukum secara adil dan setara. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan efektivitas penegakan hukum, kebijakan penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua warga negara tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras, atau golongan.
创建时间:
2025-03-11
二维码
社区交流群
二维码
科研交流群
商业服务