tilang syariah di lombok, Arswendi Valerian R Fisang 1312400185
收藏NIAID Data Ecosystem2026-05-02 收录
下载链接:
https://zenodo.org/record/15004006
下载链接
链接失效反馈官方服务:
资源简介:
Kebijakan tilang syariah menciptakan ketidak adilan dalam penegakan hukum
lalulintas. Menurut prinsip keadilan, aturan lalu lintas seharusnya berlaku sama untuk semua
orang tanpa melihat latar belakang agama, suku, ras, atau golongan. Oleh sebab itu dengan
adanya kebijakan rilang syariah pelanggar non Muslim merasa di rugikan atau di perlakukan
tidak adil, yang berujung menimbulkan diskriminasi. Kebijakan ini memicu kontroversi publik
yang akan menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian. Ketika
penegakan hukum tidak di perlakukan secara adil, yang pada akhirnya dapat menurunkan
efektivitas penegakan hukum. Kebijakan tilang syariah ini justru di anggap menghilangkan
kewenangan polisi dari tugas pokok dan fungsi mereka sebagai penegak hukum yang menjaga
dan menegak kan hukum secara adil. Kebijakan ini harus di nilai berdasarkan konsekuensinya
terhadap kesejahteraan masyarakat. Meskipun bertujuan memperkenalkan pendekatan
humanis dengan menggunakan cara perspektif agama, Kebijakan ini lebih banyak
menimbulkan konsekuensi negatif seperti diskriminasi dan kontroversi publik. Hal ini
menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan hukum positif. Di karenakan
hukum positif harus berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan keadilan.
Kebijakan tilang syariah ini bertentangan dengan prinsip keadilan karena hanya berlaku untuk
umat Islam. Tujuan hukum adalah melindungi kepentingan individu dan masyarakat secara
seimbang. Kebijakan ini gagal melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan karena
menciptakan ketidakadilan.
Republik Indonesia ini selain bukan Negara Sekuler, juga bukan Negara Agama, artinya
agama tertentu di negeri ini tidak boleh memaksakan ajaran agamanya sendiri, untuk dijadikan
sebagai sistem dalam bernegara. Menerapkan Tilang Syariah itu sama halnya dengan mau
menjadikan Syariat Agama (Islam) sebagai Peraturan Lalu Lintas. Ini tidak ada dasar hukumnya
dalam UU Lalu Lintas. Dalam Pasal 29 UUD 1945 ayat 1, memang menyatakan Indonesia ini
sebagai Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam ayat 2 nya dinyatakan
bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Penerapan kebijakan ini memiliki beberapa dampak yang sangat berbahaya. Pertama,
kebijakan ini berisiko membahayakan pengendara lainnya di jalan. Bayangkan jika seseorang
yang tidak memiliki keterampilan berkendara yang memadai, tetapi bisa membaca Al-Qur’an
dengan baik, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan tanpa mendapat hukuman.
Meskipun dia bisa melafalkan ayat-ayat suci, itu tidak membuatnya menjadi pengendara yang
aman dan terampil. Ia tetap bisa menjadi ancaman bagi dirinya sendiri dan orang lain, karena
tidak memiliki kemampuan teknis dalam berkendara yang baik. Kedua, kebijakan ini berisiko
memperkenalkan pemahaman yang keliru mengenai agama dan keagamaan dalam kehidupan
sehari-hari. Penegakan hukum tidak seharusnya diwarnai dengan aspek religiusitas yang
berlebihan. Membawa-bawa nama agama untuk alasan sekadar menambah nilai religiusitas
di ruang publik bisa jadi menciptakan kesan bahwa agama hanya dapat diukur dengan
formalitas simbolis seperti membaca Al-Qur’an dan melupakan esensi mendalam dari agama
itu sendiri, yaitu pengamalan nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulannya, kebijakan tilang syariah yang sempat di terapkan oleh Kepolisian Resor
Lombok Tengah tidak termasuk menata negara dalam perspektif agama. Kebijakan ini
menciptakan diskriminasi, kontroversi publik, dan penyimpangan dari tugas polisi dalam
menegakkan hukum secara adil dan setara. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan
efektivitas penegakan hukum, kebijakan penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua
warga negara tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras, atau golongan.
创建时间:
2025-03-11



