Tilang syariah lombok timur, pandhu ahmad arbeny(1312400190)
收藏NIAID Data Ecosystem2026-05-02 收录
下载链接:
https://zenodo.org/record/15004072
下载链接
链接失效反馈官方服务:
资源简介:
Kebijakan tilang syariah menciptakan ketidak adilan dalam penegakan hukumlalulintas. Menurut prinsip keadilan, aturan lalu lintas seharusnya berlaku sama untuk semuaorang tanpa melihat latar belakang agama, suku, ras, atau golongan. Oleh sebab itu denganadanya kebijakan rilang syariah pelanggar non Muslim merasa di rugikan atau di perlakukantidak adil, yang berujung menimbulkan diskriminasi. Kebijakan ini memicu kontroversi publikyang akan menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian. Ketikapenegakan hukum tidak di perlakukan secara adil, yang pada akhirnya dapat menurunkanefektivitas penegakan hukum. Kebijakan tilang syariah ini justru di anggap menghilangkankewenangan polisi dari tugas pokok dan fungsi mereka sebagai penegak hukum yang menjagadan menegak kan hukum secara adil. Kebijakan ini harus di nilai berdasarkan konsekuensinyaterhadap kesejahteraan masyarakat. Meskipun bertujuan memperkenalkan pendekatanhumanis dengan menggunakan cara perspektif agama, Kebijakan ini lebih banyakmenimbulkan konsekuensi negatif seperti diskriminasi dan kontroversi publik. Hal inimenunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan hukum positif. Di karenakanhukum positif harus berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan keadilan.Kebijakan tilang syariah ini bertentangan dengan prinsip keadilan karena hanya berlaku untukumat Islam. Tujuan hukum adalah melindungi kepentingan individu dan masyarakat secaraseimbang. Kebijakan ini gagal melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan karenamenciptakan ketidakadilan.Republik Indonesia ini selain bukan Negara Sekuler, juga bukan Negara Agama, artinyaagama tertentu di negeri ini tidak boleh memaksakan ajaran agamanya sendiri, untuk dijadikansebagai sistem dalam bernegara. Menerapkan Tilang Syariah itu sama halnya dengan maumenjadikan Syariat Agama (Islam) sebagai Peraturan Lalu Lintas. Ini tidak ada dasar hukumnyadalam UU Lalu Lintas. Dalam Pasal 29 UUD 1945 ayat 1, memang menyatakan Indonesia inisebagai Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam ayat 2 nya dinyatakanbahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.Penerapan kebijakan ini memiliki beberapa dampak yang sangat berbahaya. Pertama,kebijakan ini berisiko membahayakan pengendara lainnya di jalan. Bayangkan jika seseorangyang tidak memiliki keterampilan berkendara yang memadai, tetapi bisa membaca Al-Qur’andengan baik, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan tanpa mendapat hukuman.Meskipun dia bisa melafalkan ayat-ayat suci, itu tidak membuatnya menjadi pengendara yangaman dan terampil. Ia tetap bisa menjadi ancaman bagi dirinya sendiri dan orang lain, karenatidak memiliki kemampuan teknis dalam berkendara yang baik. Kedua, kebijakan ini berisikomemperkenalkan pemahaman yang keliru mengenai agama dan keagamaan dalam kehidupansehari-hari. Penegakan hukum tidak seharusnya diwarnai dengan aspek religiusitas yangberlebihan. Membawa-bawa nama agama untuk alasan sekadar menambah nilai religiusitasdi ruang publik bisa jadi menciptakan kesan bahwa agama hanya dapat diukur denganformalitas simbolis seperti membaca Al-Qur’an dan melupakan esensi mendalam dari agamaitu sendiri, yaitu pengamalan nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.Kesimpulannya, kebijakan tilang syariah yang sempat di terapkan oleh Kepolisian ResorLombok Tengah tidak termasuk menata negara dalam perspektif agama. Kebijakan inimenciptakan diskriminasi, kontroversi publik, dan penyimpangan dari tugas polisi dalammenegakkan hukum secara adil dan setara. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat danefektivitas penegakan hukum, kebijakan penegakan hukum harus berlaku sama untuk semuawarga negara tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras, atau golongan
创建时间:
2025-03-11



