Pengaruh Profitabilitas, Transfer Pricing dan Kepemilikan Institusional terhadap Penghindaran Pajak (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Consumer Cyclical yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2022-2024)
收藏资源简介:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh profitabilitas, transfer pricing, dan kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor consumer cyclical yang terdaftar di BEI periode 2022–2024. Praktik penghindaran pajak masih menjadi isu strategis karena dapat mengurangi penerimaan negara dan menghambat pembiayaan pembangunan. Variabel penghindaran pajak diukur dengan menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR), sedangkan profitabilitas diukur dengan menggunakan Return on Assets (ROA), transfer pricing diukur berdasarkan proporsi piutang kepada pihak berelasi, dan kepemilikan institusional diukur berdasarkan persentase kepemilikan saham oleh institusi. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan di BEI. Populasi penelitian adalah perusahaan sektor consumer cyclical yang terdaftar di BEI tahun 2022-2024 dengan populasi 164 perusahaan dengan mengakses data dari halaman BEI dan menghasilkan 21 perusahaan dengan total 63 observasi dengan pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Analisis dilakukan menggunakan regresi linier berganda dan pengujian hipotesis pada tingkat signifikansi 5%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas, transfer pricing, dan kepemilikan institusional berpengaruh secara simultan terhadap penghindaran pajak. Secara parsial, profitabilitas dan transfer pricing terbukti berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, sedangkan kepemilikan institusional tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan periode terbaru pascapandemi 2022–2024, fokus pada sektor consumer cyclical dengan tingkat transaksi afiliasi yang tinggi, serta integrasi Agency Theory dan Legitimacy Theory dalam menjelaskan perilaku perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak.



