five

PERTEMUAN 4_21 OKTOBER 2022_PENGHASILAN KENA PAJAK_PERPAJAKAN_UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA

收藏
NIAID Data Ecosystem2026-03-14 收录
下载链接:
https://zenodo.org/record/7228834
下载链接
链接失效反馈
官方服务:
资源简介:
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) Mahasiswa mampu menjelaskan pengurangan dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak : 1.  Yang boleh dikurangkan 2.  Yang tidak boleh dikurangkan 3.  Kompensasi kerugian Pengertian Penghasilan Sebenarnya, belum ada pengertian yang pasti tentang pengertian penghasilan secara universal ataupun komprehensif. Tapi akhir-akhir ini, pengertiannya bisa diambil dengan berdasarkan konteks ataupun tujuan digunakannya istilah penghasilan tersebut. Seperti misalnya pengertian dalam konteks pajak yang berbeda dengan pengertian penghasilan berdasarkan teori ekonomi mikro. Tapi secara umum, pengertian penghasilan adalah suatu hasil yang diperoleh oleh pribadi ataupun perusahaan yang berhubungan dengan suatu kegiatan bisnis ataupun pekerjaan. Jadi, penghasilan adalah bentuk uang ataupun aset yang didapatkan pribadi ataupun perusahaan. Jenis-Jenis Penghasilan dalam Hal Perpajakan 1. Berdasarkan Sumbernya Dalam sisi pajak, terdapat dua jenis konsep penghasilan, yakni konsep sumber dan juga konsep yang tidak menilai dari mana penghasilan tersebut didapat. Berdasarkan sumber, konsep ini menjelaskan bahwa penghasilan adalah penerimaan yang terus menerus mengalir dari suatu sumber pendapatan. Itu artinya, penghasilan hanya ada jika terdapat sumber pendapatan yang terus berkesinambungan, seperti halnya upah atau gaji. Konsep kedua adalah konsep tanpa memandang sumber atau yang banyak dikenal dengan konsep pertambahan nilai atau akresi. Konsep yang diperkenalkan oleh George Schanz, Robert Murray Haig, dan Henry Simons ini terdapat beberapa poin tertentu yang harus diperhatikan, yaitu: Tidak peduli dari mana sumber pendapatan itu berasal, baik itu dari dalam ataupun luar negeri. Dapat berasal dari bentuk pekerjaan, usaha, modal, ataupun pendapatan lainnya. Diperlakukan sama untuk seluruh pendapatan, terlepas apakah itu dikonsumsi ataupun ditabung. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa entitas ataupun orang bisa memperoleh penambahan kemampuan yang berasal dari pendapatannya tidak hanya berada di dalam satu kegiatan ataupun sumber saja. Contohnya seorang karyawan yang bisa mendapatkan penghasilan dari kegiatan investasi atau menabung. Untuk itu, konsep akresi ini digunakan di banyak negara untuk menjelaskan pengertian dari penghasilan dalam hal pajak, salah satunya adalah Indonesia. 2. Berdasarkan Penghasilan yang didapat Jenis penghasilan lainnya adalah penghasilan berdasarkan yang diterima, yakni penghasilan yang diterima secara bersih atau tidak, atau yang banyak dikenal dengan penghasilan neto dan bruto. Penghasilan neto adalah penghasilan bersih yang didapat oleh subjek berpendapatan yang sudah melalui berbagai perhitungan, baik itu faktor pengurangan ataupun penambahan. Contoh faktor pengurangan neto adalah potongan pajak, asuransi, utang, pendapatan yang tertunda ataupun belum diterima, serta potongan lainnya yang lebih bersifat subjektif. Sedangkan faktor penambahan pendapat adalah tunjangan, bonus insentif, atau faktor penambah lainnya yang tidak terduga. Disisi lain, penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah penghasilan yang diterima sebelum adanya perhitungan oleh faktor pengurangan ataupun penambahan pendapatan. Kenapa dalam hal ini ada pemasukan kotor bila pada akhirnya yang diterima adalah penghasilan bersih? Pertanyaan tersebut bisa ditemukan jawabannya dari pengertiannya, yang mana tidak mungkin ada penghasilan bersih bila tidak melalui penghasilan bruto. Itu artinya, penghasilan bruto berperan penting sebagai dasar dalam menghitung pendapatan yang akan diterima oleh subjek pajak. Pengertian Pendapatan Berdasarkan Perhitungan Pajak Jenis penghasilan selanjutnya adalah dengan berdasarkan perhitungan pajak, yang mana sudah ditetapkan dan diberlakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, penghasilan berdasarkan perhitungan pajak adalah penghasilan kena pajak dan penghasilan tidak kena pajak. 1. Penghasilan Kena pajak  Seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf awal, penghasilan kena pajak adalah pendapatan yang di dalamnya menjadi dasar perhitungan tarif pajak. Tarif atau nominal penghasilan kena pajak ini sudah diatur di dalam pasal 17 UU No. 36 tahun 2008 terkait pajak penghasilan, yang mana tarif penghasilan kena pajak untuk orang pribadi berlaku atas lapisan perhitungan, yakni: Pendapatan yang kurang dari 50 juta rupiah per tahun akan diberlakukan tarif sebesar 5% Pendapatan yang lebih dari 50 juta rupiah sampai 250 juta rupiah per tahun akan diberlakukan tarif sebesar 15% Pendapatan yang lebih dari 250 juta rupiah sampai 500 juta rupiah per tahun akan diberlakukan tarif sebesar 25% Pendapatan yang lebih dari 500 juta rupiah per tahun akan diberlakukan tarif sebesar 30% Perlu Anda ketahui juga bahwa perhitungan penghasilan kena pajak ini tidak langsung dihitung secara sekaligus, seperti misalnya Anda mempunyai pendapatan 80 juta rupiah per tahun, maka pajaknya tidak langsung 15%. Anda harus terlebih dulu membagi batas atas lapisan tarif dan kemudian dijumlahkan. Jadi, dari penghasilan sebesar 80 juta rupiah harus dikurangi dulu dengan 50 juta, dan hasilnya adalah 30 juta rupiah. Artinya, perhitungannya adalah 50 juta rupiah dikali 5% dan 30 juta rupiah dikali 15%. Lalu, hasil yang didapat dari kedua lapisan ini dijumlah. Nah, hasil penjumlahan tersebut adalah tarif pajak yang harus Anda bayar. 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Sama seperti namanya, penghasilan tidak kena pajak adalah batas dimana seseorang yang memiliki pendapatan tertentu tidak akan dikenakan PPh. Untuk bisa meringankan tarif pajak, penghasilan tidak kena pajak juga digunakan sebagai faktor pengurangan dari pendapatan yang diterima oleh pihak subjek pajak, yang mana hasilnya menjadi penghasilan kena pajak. Untuk batasan penghasilan tidak kena pajak ini sudah diatur di dalam PMK No.101/PMK.010/2016, yang mana tarif untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan adalah sebesar 54 juta rupiah per tahun, atau 4,5 juta rupiah perbulan.
创建时间:
2022-10-21
二维码
社区交流群
二维码
科研交流群
商业服务