five

Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali

收藏
Mendeley Data2024-01-31 更新2024-06-28 收录
下载链接:
https://dataverse.harvard.edu/citation?persistentId=doi:10.7910/DVN/V8NLGN
下载链接
链接失效反馈
官方服务:
资源简介:
Pengelolaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat terkadang dapat menimbulkan suatu konflik yaitu perbedaan pendapat diantara dua pihak atau lebih yang memperebutkan satu objek yang sama. Faktor terjadinya konflik yaitu, faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Cara penyelesaian sengketa ada dua litigasi dan non litigasi yang dibagi menjadi empat yaitu: konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.Penelitian ini bersifat hukum empiris yakni berdasarkan gejala yang terjadi di masyarakat. Dan menjelaskan secara jelas terkait gejala yang terjadi dimana dalam mengumpulkan informasi dilapangan penulis menggunakan teknik bola salju serta mengolah data yang didapatkan secara kualitatif dengan lebih mengutamakan analisan dan deskriptif nerdasarkan hukum yang berlaku dan teori-teori yang relevan. Konflik tanah pelaba di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung, disebabkan oleh faktor eksternal atau manusia yaitu adanya kerugian yang dialami oleh salah satu pihak, adanya perbedaan pendapat, kepentingan antara pihak satu dengan yang lainnya dan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Upaya dan penyelesaian sengketa tanah pelaba di Desa Adat Kerobokan oleh Bandesa Adat Kerobokan yaitu: menggunakan cara non-litigasi dimana penyelesaian sengketanya dilakukan diluar pengadilan dengan cara mediasi dan konsiliasi. Dimana dalam penyelesaian sengketa diselesaikan melalui paruman desa dengan menghadiri pihak yang bersengketa dan para saksi dimana peran dari Bandesa Adat Kerobokan sebagai pihak ketiga antara pihak yang bersengketa.

民众开展的土地管理活动有时会引发冲突,即两方或多方因争夺同一土地客体而产生意见分歧。引发冲突的因素包括法律因素、执法主体因素、支撑执法的配套设施因素、民众因素以及文化因素。纠纷的解决途径分为诉讼与非诉讼两大类,其中非诉讼解决方式具体包括咨询、协商、调解与和解。 本研究属于实证法学研究,即基于社会中实际发生的现象展开。研究将清晰阐释相关社会现象:在实地信息采集环节,研究者采用了滚雪球抽样法;对获取的数据则以定性分析为主,优先依据现行法律与相关理论开展分析与描述性研究。 巴厘省巴东县克罗博坎传统村落的佩拉巴土地冲突,其引发原因包括外部或人为因素:一方遭受损失、双方存在意见分歧与利益冲突,以及权力滥用行为。 克罗博坎传统村落管理机构针对该村落的佩拉巴土地纠纷所采取的解决举措为:采用非诉讼方式,即在法院外通过调解与和解途径解决纠纷。在纠纷解决过程中,该机构会通过村落议事会召集纠纷双方与证人到场,并以第三方中立主体的身份介入纠纷双方的协调工作。
创建时间:
2024-01-31
二维码
社区交流群
二维码
科研交流群
商业服务