遇见数据集

HKI, Buku Konsep Peran Manajemen Laba Sebagai Pemediasi, 2022

收藏
Zenodo2022-10-06 更新2026-05-25 收录
数据链接:
官方服务:

资源简介:

<strong>Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya</strong> Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia. <strong>Pentingnya HAKI</strong> Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat. Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI <strong>Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)</strong> 1. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi A. Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. B. Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. C. Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. E. Rahasia Dagang Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. F. Indikasi Geografis Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. <strong>Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual</strong> <strong>Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :</strong> <strong>1. Prinsip Ekonomi</strong><br> Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta. <strong>2. Prinsip Keadilan</strong><br> Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya. <strong>3. Prinsip Kebudayaan</strong><br> Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. <strong>4. Prinsip Sosial</strong><br> Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

<strong>知识产权(Intellectual Property Right, IPR):概念与类型</strong> 印尼语中称知识产权为HaKI(Hak atas Kekayaan Intelektual),该术语译自Intellectual Property Right(IPR),其规范依据为1994年第7号《关于世界贸易组织协定批准法》(Agreement Establishing The World Trade Organization)。知识产权的定义为:源于人类智力创造的财产权利,与个人的基本人权(human right)密切相关。知识产权是法律或法规赋予个人或群体对其智力成果的专属权利,本质上是对智力创造性成果享有经济收益的权利。知识产权的保护客体为人类智力创造产生的各类成果,每一类纳入知识产权范畴的权利都需依托其成果获得法律效力,因此知识产权制度的推行具有三大目标:其一,防范侵犯他人知识产权的行为;其二,提升知识产权商业化过程中的竞争力与市场份额;其三,可为印度尼西亚的研究、商业及产业战略制定提供参考依据。 <strong>知识产权的重要性</strong> 倘若智力成果(无论是自身还是他人的)未获法律保护,势必会遭遇盗版侵权。以当前教育领域为例,图书盗版现象频发。图书盗版在社会中愈演愈烈,其成因包括执法力度不足、民众对图书版权保护的认知匮乏,以及民众的经济承受能力等因素。已有不少侵权者被执法机关查处,但仍有大量盗版行为滋生蔓延,这与社会的旺盛需求不无关系。因此,亟需提升民众的知识产权意识,避免自身的智力成果被他人非法侵占。以下为知识产权的具体类型: <strong>知识产权的类型</strong> 1. 版权(Copyright) 版权是创作者对其作品享有的公开传播或复制的专属权利。受版权保护的作品涵盖科学、文学与艺术领域的各类创作。版权仅授予创作者,即"凭借自身灵感,通过思想、想象、熟练技巧或专业能力创作出具有独特个人风格的智力成果的个人或共同创作者群体"。 2. 工业产权(Industrial Property) 工业产权包含以下类别: A. 专利(Patent) 根据2001年第14号《专利法》第1条第1款,专利是国家授予发明者的专属权利,针对其在技术领域的发明成果,在特定期限内由发明者自行实施或许可他人实施该发明。专利仅授予在技术领域作出新颖发明的发明者。此处所称的发明,是指解决技术领域特定问题的活动,具体包括:工艺、产品、工艺的改进与开发、产品的改进与开发。 B. 商标(Trademark) 根据2001年第15号《商标法》第1条第1款,商标是指由图形、名称、文字、字母、数字、色彩组合或上述要素的组合构成的具有识别性的标识,用于商品或服务的商业活动中。简言之,商标是用于区分特定商品或服务与其他同类商品或服务的标识,以促进商业流通、保障产品质量,并保护生产者与消费者的权益。 常见的商标类型包括:一是商品商标,用于区分某个人或共同群体、法人所经营的商品与其他同类商品;二是服务商标,用于区分某个人或共同群体、法人所提供的服务与其他同类服务;三是集体商标,由多个主体或法人共同使用,用于区分其经营的同类商品或服务与其他同类商品或服务。 商标权是国家授予已在商标总册中登记的商标所有人的专属权利,权利人可自行使用该商标,或许可个人、共同群体或法人使用该商标。 C. 工业品外观设计(Industrial Design) 根据2000年第31号《工业品外观设计法》第1条第1款,工业品外观设计是指对形状、配置、线条或色彩的组合,或三维、二维形式的线条与色彩组合的创作,具有美学美感,可通过三维或二维形式实现,并可应用于产品、商品、工业商品或手工艺品中。 D. 集成电路布图设计(Layout Design of Integrated Circuit) 根据2000年第32号《集成电路布图设计法》第1条第1款,集成电路是指成品或半成品产品,其中包含多个元件,且至少包含一个有源元件,各元件部分或全部相互关联,并集成在半导体基材中,用于实现电子功能。 E. 商业秘密(Trade Secret) 根据2000年第30号《商业秘密法》,商业秘密是指在技术和/或商业领域不为公众所知悉的信息,因其具有商业实用性而具有经济价值,并由商业秘密所有人采取保密措施进行保护。 F. 地理标志(Geographical Indication) 根据2001年第15号《商标法》第56条第1款,地理标志是指用于标识商品原产地的标识,商品的特定特征和品质由该地理区域的地理环境因素(包括自然因素、人为因素或两者的结合)所决定。 <strong>知识产权的基本原则</strong> <strong>知识产权的基本原则如下:</strong> 1. 经济原则 在经济原则框架下,知识产权源自人类智力创造活动,具有经济价值与实用价值,可为权利人带来经济收益。 2. 公平原则 公平原则指通过法律保护智力成果权利人的权益,使其对自身智力成果享有专属使用权。 3. 文化原则 文化原则旨在推动科学、文学与艺术的发展,提升民众生活水平,进而为社会、民族与国家创造价值。 4. 社会原则 社会原则着眼于保障公民的公共利益,因此法律赋予的作品相关权利需兼顾个体利益与社会/公共环境利益,实现二者的平衡。

提供机构:
Zenodo
创建时间:
2022-10-06
二维码
社区交流群
二维码
科研交流群
商业服务